KETENTUAN
DAN MATERI LOMBA MUSIKALISASI PUISI
1.
Lomba terbuka untuk tingkat pelajar se Kabupaten Karawang,
dibuktikan dengan kartu pelajar.
2.
Setiap peserta mendaftarkan diri kepada panitia lomba, boleh
atas nama pribadi atau mewakili sekolah/sanggar seni sejenisnya.
3.
Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah) plus mendapatkan buku puisi syiar cinta Karya
Abah Sarjang.
4.
Peserta boleh sendiri
atau berkelompok/grop
5.
Peserta yang
berkelompok/grop anggotanya dibatasi 10 (sepuluh) orang.
6.
Setiap sekolah/sanggar
boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) pesertanya.
7.
Setiap peserta membawakan
1 (satu) karya musikalisasi puisi dari puisi-puisi yang disediakan panitia.
8.
Judul puisi pilihan untuk
lomba musikalisasi puisi dari kumpulan puisi syiar cinta : Doa, Apakah, Mencintaimu,
Air mata dan Sembilu.
9.
Durasi penampilan 20
menit.
10.
Aliran/genre musik bebas.
11.
Alat musik yang digunakan
boleh akustik, elektrik, perpaduan akustik-elektrik, serta perpaduan alat musik
akustik-elektrik-tradisional.
12.
Tempat pendaftaran
Komunitas Seniman Muda Karawang ( KOSIM ) Sekretariat Kegiatan Lomba Musikalisasi
Puisi DPD KNPI Kab. Karawang Jln. Malabar No. 28 Karang Indah Karawang.
13.
Pendaftaran bisa
dilakukan sendiri atau diwakilkan, mulai tanggal 25 Agustus Sampe dengan 20
September 2014 setiap pukul 15.00 s.d. 18.00 wib.
14.
Setiap peserta wajib mengikuti
technical meeting tanggal 20 September 2014 di Sekretariat Kegiatan Lomba
Musikalisasi Puisi DPD KNPI Kab. Karawang Jln. Malabar No. 28 Karang Indah Karawang,
pukul 15.00 wib.
15.
Kontak persont panitia :
Rio Nurhayat 085778829214. Alan 085885686814/ pin 766152AA/7C9CB8AF.
16.
Lomba dilaksanakan pada
hari Minggu tanggal 28 September 2014 di panggung Disbudpar Karawang pukul
09.00 s.d. selesai.
17.
Dewan Juri adalah 3
(tiga) orang, terdiri dari kalangan penyair, pemusik dan kritikus seni
18.
Dewan Juri akan memilih
dan menentukan 6 (enam) pemenang.
19.
Penghargaan untuk
pemenang adalah sebagai berikut : Juara I, Juara II, Juara III mendapatkan
(Trophy, Piagam dan Uang Pembinaan). Harapan I, Harapan II dan Harapan III mendapatkan
(Trophy dan Piagam).
20.
Pengumuman pemenang
sekaligus penyerahan penghargaan akan dilaksanakan pada penutupan lomba
musikalisasi puisi di tempat lomba diselenggarakan.
1.
MODEL/SISTEM PENJURIAN
2.
Musikalisasi Puisi adalah membacakan sebagian atau seluruh puisi
dan menyanyikan sebagian lagi puisi tersebut atau menyanyikan seluruh puisi,
namun puisi wajib dibacakan.
A.
Penilaian pembacaan puisi yang dipilih bobotnya adalah 50 %.
B.
Penilaian memusikalisasikan puisi yang dipilih bobotnya 50 %.
C.
Total penilaian adalah akumulasi dari penilaian pembacaan puisi
dan memusikalisasikan puisi
3.
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar