INFO KOSIM

Rabu, 20 Agustus 2014

KETENTUAN DAN MATERI LOMBA MUSIKALISASI PUISI


KETENTUAN DAN MATERI LOMBA MUSIKALISASI PUISI

1.    Lomba terbuka untuk tingkat pelajar se Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan kartu pelajar.
2.    Setiap peserta mendaftarkan diri kepada panitia lomba, boleh atas nama pribadi atau mewakili sekolah/sanggar seni sejenisnya.
3.    Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) plus mendapatkan buku puisi syiar cinta Karya Abah Sarjang.
4.     Peserta boleh sendiri atau berkelompok/grop
5.     Peserta yang berkelompok/grop anggotanya dibatasi 10 (sepuluh) orang.
6.     Setiap sekolah/sanggar boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) pesertanya.
7.     Setiap peserta membawakan 1 (satu) karya musikalisasi puisi dari puisi-puisi yang disediakan panitia.
8.     Judul puisi pilihan untuk lomba musikalisasi puisi dari kumpulan puisi syiar cinta : Doa, Apakah, Mencintaimu, Air mata dan Sembilu.
9.     Durasi penampilan 20 menit.

10.   Aliran/genre musik bebas.

11.   Alat musik yang digunakan boleh akustik, elektrik, perpaduan akustik-elektrik, serta perpaduan alat musik akustik-elektrik-tradisional.
12.   Tempat pendaftaran Komunitas Seniman Muda Karawang ( KOSIM ) Sekretariat Kegiatan Lomba Musikalisasi Puisi DPD KNPI Kab. Karawang Jln. Malabar No. 28 Karang Indah Karawang.
13.   Pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan, mulai tanggal 25 Agustus Sampe dengan 20 September 2014 setiap pukul 15.00 s.d. 18.00 wib.
14.   Setiap peserta wajib mengikuti technical meeting tanggal 20 September 2014 di Sekretariat Kegiatan Lomba Musikalisasi Puisi DPD KNPI Kab. Karawang Jln. Malabar No. 28 Karang Indah Karawang, pukul 15.00 wib.
15.   Kontak persont panitia : Rio Nurhayat 085778829214. Alan 085885686814/ pin 766152AA/7C9CB8AF.
16.   Lomba dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 di panggung Disbudpar Karawang pukul 09.00 s.d. selesai.
17.   Dewan Juri adalah 3 (tiga) orang, terdiri dari kalangan penyair, pemusik dan kritikus seni
18.   Dewan Juri akan memilih dan menentukan 6 (enam) pemenang.
19.   Penghargaan untuk pemenang adalah sebagai berikut : Juara I, Juara II, Juara III mendapatkan (Trophy, Piagam dan Uang Pembinaan). Harapan I, Harapan II dan Harapan III mendapatkan (Trophy dan Piagam).
20.   Pengumuman pemenang sekaligus penyerahan penghargaan akan dilaksanakan pada penutupan lomba musikalisasi puisi di tempat lomba diselenggarakan.
1.    MODEL/SISTEM PENJURIAN
2.    Musikalisasi Puisi adalah membacakan sebagian atau seluruh puisi dan menyanyikan sebagian lagi puisi tersebut atau menyanyikan seluruh puisi, namun puisi wajib dibacakan.
A.    Penilaian pembacaan puisi yang dipilih bobotnya adalah 50 %.
B.    Penilaian memusikalisasikan puisi yang dipilih bobotnya 50 %.
C.    Total penilaian adalah akumulasi dari penilaian pembacaan puisi dan memusikalisasikan puisi
3.    Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.




Posting Komentar